MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu langkah tegas dilakukan dengan menyita aset milik terpidana korupsi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyitaan Dilakukan Setelah Tenggat Waktu Berakhir
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Pengadilan memberikan waktu selama satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Karena itu, Kejari Majalengka langsung mengambil langkah hukum dengan menyita aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aset Disiapkan untuk Proses Lelang
Setelah penyitaan dilakukan, aset tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang negara. Dana hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
Pihak kejaksaan juga masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana. Jika ditemukan, aset tersebut dapat ikut disita untuk menutupi sisa kerugian negara.
Kasus Korupsi Berkaitan dengan Program Pertanian
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana dalam program pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi pangan bagi para petani di Kabupaten Majalengka.
Dalam praktiknya, program tersebut diduga disalahgunakan dengan membuat sejumlah kelompok tani yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan. Proposal bantuan diajukan menggunakan data yang tidak valid sehingga dana program tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,66 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terpidana dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Komitmen Kejari Majalengka Berantas Korupsi
Langkah penyitaan aset ini menjadi bukti keseriusan Kejari Majalengka dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi dan pengelolaan program pembangunan dapat berjalan lebih transparan serta tepat sasaran.