MAJALENGKA — Pekerja di Kabupaten Majalengka akan menerima kenaikan upah signifikan pada tahun 2026. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2026 resmi direkomendasikan naik 7,93 persen, hasil kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pelaku usaha.
Dengan keputusan ini, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83, setara kenaikan Rp190.742,21. Kenaikan ini dinilai mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Sidang pleno digelar di Jalan Siti Armilah, Majalengka, dengan pembahasan mendalam mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Dasar Perhitungan UMK Majalengka 2026
Kenaikan UMK 2026 dihitung berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain:
- Inflasi 2025: 2,19%
- Pertumbuhan ekonomi Majalengka: 6,38%
- Koefisien alpha: 0,9
Perhitungan ini memastikan kenaikan UMK tetap adil bagi pekerja, sekaligus memperhatikan kemampuan dunia usaha.
UMSK 2026 Naik Hampir 15 Persen untuk Sektor Strategis
Sidang pleno juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026. Kenaikan ini berlaku bagi sektor yang memiliki produktifitas tinggi dan risiko kerja lebih besar, dengan nominal mencapai Rp2.769.316,03.
Sektor yang mendapatkan kenaikan ini antara lain industri elektronik, kimia farmasi, dan industri padat karya multinasional, yang menjadi penggerak utama ekonomi daerah.
Manfaat Kenaikan UMK dan UMSK
Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menyatakan bahwa kenaikan ini dihasilkan melalui dialog sosial yang transparan dan konstruktif.
“Kenaikan UMK dan UMSK 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mendorong pertumbuhan ekonomi Majalengka secara berkelanjutan,” kata Basyir.
Penetapan Resmi Masih Menunggu Provinsi
Meski telah direkomendasikan, UMK dan UMSK Majalengka 2026 masih menunggu persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah disahkan, UMK dan UMSK akan menjadi dasar pelaksanaan upah minimum bagi seluruh pekerja di Kabupaten Majalengka mulai 2026.
Keputusan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, ekonomi stabil, dan pertumbuhan daerah inklusif.