MAJALENGKA – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS (22) di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi, pemetaan lokasi, dan penyelidikan tertutup.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran obat ilegal. Petugas menyita:
- 179 butir pil tramadol
- 17 bungkus plastik kemasan bertuliskan “Toffee”
- Perlengkapan pengemasan
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin resmi.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol dan obat keras lainnya dapat menimbulkan dampak berbahaya, terutama bagi remaja. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
“Pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal menjadi prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini, SS menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka. Penyidik mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku terancam sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.