MAJALENGKA — Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang santri di Kecamatan Maja. Dua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka tak lama setelah kejadian.
Aksi curas tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Naggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara. Korban yang sedang melintas di lokasi tersebut tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan dipaksa menyerahkan sepeda motor miliknya. Peristiwa ini sempat membuat warga sekitar resah karena terjadi pada jam padat aktivitas.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi E 3735 UN.
Dua Pelaku Diamankan
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial UB (45) dan P (41) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Sepeda motor milik korban
- Sepeda motor Honda Supra X yang digunakan saat beraksi
- Helm dan pakaian pelaku
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Majalengka untuk kepentingan penyidikan.
Imbauan Kepolisian
Kedua tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di pagi dan malam hari, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keamanan wilayah.