MAJALENGKA – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS Majalengka resmi menetapkan nilai zakat fitrah 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa. Kebijakan ini diumumkan dalam agenda Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah lebih awal. Ia menyebut pembayaran yang lebih cepat membantu proses distribusi agar bantuan dapat diterima mustahik sebelum Idul Fitri.
Dorongan untuk ASN dan Masyarakat
Pemerintah daerah mendorong ASN, pelaku usaha, dan masyarakat Muslim Majalengka untuk segera menunaikan kewajiban zakat. Langkah ini diharapkan memperkuat dampak sosial zakat, terutama dalam membantu warga kurang mampu selama Ramadan.
Menurut Bupati, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dan solidaritas umat.
Mengacu Ketentuan Syariat
BAZNAS Majalengka menjelaskan bahwa nilai Rp40.000 per jiwa setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras. Penetapan tersebut mengikuti standar syariat dan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah Majalengka.
Selain zakat fitrah, nilai fidyah ditetapkan sekitar Rp10.000 per hari, sesuai ketentuan bagi umat Muslim yang mengganti puasa dengan pembayaran fidyah.
Layanan Zakat Kian Mudah
Untuk meningkatkan partisipasi muzaki, BAZNAS Majalengka menghadirkan berbagai inovasi layanan. Program jemput zakat dan opsi pembayaran digital memudahkan masyarakat menyalurkan ZIS secara praktis, cepat, dan aman.
Sejumlah program sosial juga terus digulirkan, mulai dari bantuan kemanusiaan, renovasi rumah tidak layak huni, hingga dukungan ekonomi produktif bagi warga.
Ramadan sebagai Momentum Berbagi
Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat semangat berbagi. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat menjadikan zakat sebagai gerakan kolektif demi meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.