Majalengka, Jawa Barat โ Kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial G (24), seorang pemuda yang dikenal pendiam namun memiliki perilaku janggal di lingkungan tempat tinggalnya.
Peristiwa tragis yang sempat membuat geger warga Majalengka itu kini perlahan menemukan titik terang, setelah polisi memastikan adanya indikasi perilaku menyimpang dari pelaku.
Jejak Awal: Bocah Hilang, Warga Curiga Ada yang Tak Beres
Kejadian berawal pada Sabtu (18 Oktober 2025) sore. Korban diketahui bermain sepeda di sekitar masjid. Menurut saksi mata, bocah itu sempat terlihat berbicara dengan pelaku di halaman masjid sebelum akhirnya menghilang.
Beberapa jam kemudian, warga menemukan jasad korban di dalam toilet masjid, dalam kondisi mengenaskan. Temuan ini langsung membuat masyarakat geger dan memicu penyelidikan mendalam dari Polres Majalengka.
Polisi Buru Pelaku, Terungkap Motif dan Perilaku Menyimpang
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah pada seorang pemuda bernama G.
Pelaku akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian, pada Senin (20/10/2025) sore.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku sempat membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.
Namun, ketika korban menolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
Polisi menduga, pelaku memiliki kelainan atau perilaku menyimpang yang memengaruhi tindakannya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan seksual.
Pelaku Dikenal Tertutup dan Jarang Bergaul
Warga sekitar mengaku terkejut mengetahui pelaku adalah G, sosok yang selama ini dikenal pendiam dan jarang berinteraksi dengan tetangga.
โDia orangnya tidak banyak bicara, tapi kadang terlihat aneh kalau sedang sendiri,โ ungkap salah satu warga setempat.
Fakta ini menambah keprihatinan masyarakat bahwa pelaku dengan gangguan perilaku bisa saja hidup di tengah lingkungan tanpa disadari.
Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku
Pelaku kini telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan pasal tersebut, G terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. โKami akan pastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,โ ujarnya.
Peringatan Keras bagi Orang Tua dan Masyarakat
Tragedi ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar.
Kepolisian meminta masyarakat agar tidak menyebarkan kabar bohong atau informasi belum terverifikasi terkait kasus ini, serta lebih aktif mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
โLingkungan yang peduli bisa mencegah kejahatan seperti ini terjadi lagi,โ kata Kapolres.
Refleksi: Kejahatan Bisa Bersembunyi di Tempat Paling Tak Terduga
Kejadian di Majalengka ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dapat terjadi bahkan di tempat suci seperti masjid.
Kesadaran dan kewaspadaan sosial harus terus ditingkatkan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dari orang-orang yang menyimpan niat buruk di balik wajah tenang.

Leave a Reply